IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) sebesar Rp82,77 miliar. Hal ini dilakukan mulai 19 September 2023.
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menjelaskan, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar tersebut milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.