IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Jawa Barat (Jabar). Izin itu dicabut pada Selasa (12/9/2023).
Menanggapi hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR KRI.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Dimas, Rabu (13/9/2023).
Dimas menambahkan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.