BANKING

Kredit Macet Pinjol Naik Jadi 3,36 Persen di Mei 2023

Nia Deviyana 08/07/2023 19:00 WIB

Angka tersebut naik dibandingkan dengan April 2023 yang sebesar 2,82 persen. 

Kredit Macet Pinjol Naik Jadi 3,36 Persen di Mei 2023. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka pinjaman yang bermasalah pinjaman online (pinjol) atau Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90 sebesar 3,36 persen. 

Angka tersebut naik dibandingkan dengan April 2023 yang sebesar 2,82 persen. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, menjelaskan angka tersebut adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

"Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023). 

Sementara itu, kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 28,11 persen year on year (yoy).

Dari jumlah tersebut, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.

"Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah," tutur Aman. 

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

"OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif," papar Aman. 

Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.

Untuk mengetahui pinjaman online yang berizin OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Whatsapp dengan nomor 081-157-157-157 dan email: konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website www.ojk.go.id. (NIA)

SHARE