BANKING

Kuras Uang Nasabah Bank BUMN, Dua WNA Ditangkap Dengan Modus Skimming Kartu ATM

Erfan Ma'ruf 15/09/2021 15:37 WIB

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang sindikat penguras uang milik nasabah bank BUMN dengan modus skimming.

Kuras Uang Nasabah Bank BUMN, Dua WNA Ditangkap Dengan Modus Skimming Kartu ATM (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang sindikat penguras uang milik nasabah bank BUMN dengan modus skimming. 

Dari tiga orang yang ditangkap, dua merupakan warna negara asing (WNA) Belanda dan Rusia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka WNA tersebut ialah FK WNA Rusia, RG WNA Belanda, dan satu lagi ialah RW warga Indonesia. 

Dari pengakuan tersangka FK satu tahun berada di Indonesia dengan berprofesi sebagai guide tour sementara RG 4 bulan diajak oleh FK. "Korbannya adalah bank BUMN. Terdapat beberapa nasabah yang menyanggah telah malakukan transaksi. Setelah melakukan pengecekan melalui CCTV ternyata orang lain yang m ngambil setelah dilakukan melakukan pendalaman berhasil kita amankan dua orang awalanya satu Rusia satu Belanda," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021). 

Ketiga orang tersangka tersebut merupakan sindikat yang berada pada posisi paling bawah. Ketiganya bertugas mengambil ATM dan melakukan transfer dengan dipotong oleh sindikat atasannya yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO. 

"Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah diisi data nasabah yang didapat dari link di atasnya melalui link Tokyo1880. Ini kita masih DPO," jelasnya.  

Tersangka diperintahkan oleh oleh akun Tokyo1880 untuk melakukan tarik dan transfer.  Kami sangkakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan pasal 36 dan pasal 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP.

(SANDY)

SHARE