BANKING

LPS: 97 Persen Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu telah Dibayarkan

Anggie Ariesta 14/06/2024 02:00 WIB

BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak September 2023.

LPS: 97 Persen Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu telah Dibayarkan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan data terbaru tentang pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim simpanan layak bayar Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Berdasarkan data LPS, Kamis (13/6/2024), yang telah dibayarkan LPS telah mencakup total simpanan sebesar Rp331,15 miliar atau 97,98 persen dan total rekening sebanyak 33.400 rekening atau 97,26 persen pada 31 Mei 2024.

BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak September 2023.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif. 

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim tahap pertama penjaminan nasabah pada 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja. 

Namun, pada 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja sejak bank dicabut izin usahanya untuk pembayaran tahap pertama yang mencakup lebih dari 70 persen nasabah.

Kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu diimbau segera menyelesaikan kewajibannya. 

LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL serta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS pun telah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan Agung RI.

(NIA)

SHARE