IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah. LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, ini adalah kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara banknya disehatkan melalui kewenangan baru sejak diterbitkannya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi, yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,“ ujar Suwandi dalam keterangan resminya, Kamis (13/6/2024).
Sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR, di mana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya, di mana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.