Suwandi menambahkan, sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ, antara lain bekerja sama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.
Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp39 miliar.
Dengan cara ini, LPS bisa menghemat Rp127 miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan apabila banknya dilikuidasi.
Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen. Artinya dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan.
Per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp160,89 miliar, total kewajiban Rp158,42 miliar dengan simpanan Rp114,20 miliar, serta total ekuitas sebesar Rp2,47 miliar.