sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Cetak Sejarah Baru, Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

Banking editor Anggie Ariesta
13/06/2024 19:42 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah, berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Indramayu Jabar.
LPS Cetak Sejarah Baru, Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar (foto mnc media)
LPS Cetak Sejarah Baru, Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar (foto mnc media)

Suwandi menjelaskan, berdasarkan UU P2SK, LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut  menjadi lebih buruk. 

Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer, namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer, di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.

LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut diputuskan opsi resolusinya. 

Tindakan tersebut misalnya melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas pada saat bank dalam status bank dalam penyehatan dan tidak eligible untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Indonesia (BI) atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat.

Penjajakan kepada calon investor yang berminat utk mengambilalih bank, telah dilakukan kepada bank yang telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi sebelum diputuskan opsi resolusinya.

“Dan opsi ini akhirnya telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ,” kata Suwandi.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement