sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Senilai Rp61,5 Miliar

Banking editor Anggie Ariesta
31/05/2024 07:35 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha tahap I sebanyak Rp61,5 miliar.
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Senilai Rp61,5 Miliar. (Foto MNC Media)
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Senilai Rp61,5 Miliar. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha tahap I sebanyak Rp61,5 miliar. Jumlah itu milik 29.642 nasabah.

“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dalam waktu lima hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Dimas menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.

Dimas pun mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement