sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Senilai Rp61,5 Miliar

Banking editor Anggie Ariesta
31/05/2024 07:35 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha tahap I sebanyak Rp61,5 miliar.
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Senilai Rp61,5 Miliar. (Foto MNC Media)
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Senilai Rp61,5 Miliar. (Foto MNC Media)

Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Dimas lantas menekankan, LPS mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank. Sebab, LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement