sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Senilai Rp61,5 Miliar

Banking editor Anggie Ariesta
31/05/2024 07:35 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha tahap I sebanyak Rp61,5 miliar.
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Senilai Rp61,5 Miliar. (Foto MNC Media)
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Senilai Rp61,5 Miliar. (Foto MNC Media)

“Patut diketahui, bahwasanya dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS," kata Dimas. 

Dimas melanjutkan, masyarakat pun diimbau agar tidak khawatir dan tetap menabung di bank, karena dana yang dimiliki oleh LPS sangat memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia. 

"Sebagai informasi, saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini," tambah Dimas.

Dengan demikian, agar simpanan dijamin LPS, lanjut Dimas, nasabah wajib memenuhi syarat 3T.

"Yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement