LPS: Persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi Capai 35 persen
Persiapan implementasi Program Penjaminan Polis atau PPP asuransi telah mencapai 35 persen.
IDXChannel - Persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi telah mencapai 35 persen. Progres ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, saat ini LPS tengah mempersiapkan aspek sumber daya manusia, termasuk merekrut beberapa direktur eksekutif untuk beberapa divisi. Tak hanya itu, pihaknya juga masih merampungkan beberapa aturan penjaminan polis asuransi.
“Jadi kita diskusi terus dengan industri (asuransi) dan OJK, jangan sampai nanti kita buat program, taunya nggak bisa jalan. Jadi kami hati-hati betul,” kata Purbay, Jumat (19/1/2024).
Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lembaga Penjamin Polis bertujuan guna melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup.
Sebagai bagian dari persiapan SDM, Purbaya menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengirim beberapa staf LPS ke Korea Selatan untuk mempelajari sistem dan aturan tentang penjaminan polis.
Tidak hanya Korea Selatan, LPS juga akan mengirim beberapa stafnya untuk mengikuti pelatihan di Kanada dan Malaysia mengingat negara-negara tersebut memiliki aturan yang matang terkait sistem penjaminan polis.
“Kami kirim orang ke Korea Selatan, magang setahun. Kami akan kirim ke Kanada, dan akan kirim ke Malaysia. Sekarang ada orang Korea di kami (LPS) yang transfer pengetahuan tentang penjaminan asuransi,” katanya.
LPS menargetkan Program Penjaminan Polis Asuransi akan rampung dan diimplementasikan pada tahun 2028 mendatang.
(NIY)