IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas lingkup penjaminan polis asuransi, terutama mencakup polis asuransi berbasis syariah.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS Jarot Marhaendro mengatakan, pihaknya akan menjamin asuransi jiwa, umum, dan syariah dalam program penjaminan polis.
"Dua-duanya, baik itu konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis. Kita siap (jamin)," kata Jarot dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Program penjaminan polis asuransi berbasis syariah sejatinya telah diatur melalui UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).