sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Minta Perbankan Siapkan Langkah Ini Jelang Berakhirnya Relaksasi Denda Premi

Banking editor Anggie Ariesta
29/09/2023 16:56 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024 atau Januari 2024.
LPS Minta Perbankan Siapkan Langkah Ini Jelang Berakhirnya Relaksasi Denda Premi. (Foto MNC Media)
LPS Minta Perbankan Siapkan Langkah Ini Jelang Berakhirnya Relaksasi Denda Premi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024 atau Januari 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dengan berakhirnya relaksasi, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli-31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir.

"Kami mengimbau kepada bank-bank peserta penjaminan, terutama yang memanfaatkan relaksasi, agar mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Purbaya menuturkan, hal ini untuk menghindari pengenaan denda atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran premi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement