IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024 atau Januari 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dengan berakhirnya relaksasi, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli-31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir.
"Kami mengimbau kepada bank-bank peserta penjaminan, terutama yang memanfaatkan relaksasi, agar mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Purbaya menuturkan, hal ini untuk menghindari pengenaan denda atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran premi.