Menurut Bab VIII Pasal 79 ayat 2 UU P2SK diterangkan bahwa program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Lana Soelistianingsih sebelumnya mengatakan, program penjaminan polis diberlakukan untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Ini dikecualikan bagi produk asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.
"Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan (penjaminan khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, tidak ada yang terkait dengan unit link," kata Lana di kanal YouTube OJK, Jumat (29/9/2023).
Sesuai amanat UU P2SK, penjaminan akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. Pembayaran klaim jatuh tempo akan dilakukan sebesar maksimum penjaminannya.
"Harus ada maksimum karena tidak bisa seluruhnya," pungkasnya.
(YNA)