IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) tahap I senilai Rp127 miliar. Dengan total nasabah sebanyak 23.389.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan kasus BPR terbesar ini lebih cepat dari ketentuan undang-undang yang ada yaitu di bawah lima hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.
“Kami mengimbau nasabah BPR KRI tetap tenang karena LPS secara bertahap akan terus melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR KRI,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Menurut Purbaya, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat pada Januari 2024.