“Namun, secara internal, LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari. Ini termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya secepat mungkin,” jelasnya.
Salah satu nasabah BPR KRI yang terdampak, Dasuki (45) dan Ibunya Sutinih (70) akhirnya bisa bernapas lega setelah tabungannya di BPR KRI dinyatakan layak bayar dan dijamin LPS.
Adapun tabungan petani asal Desa Sindang Balongan itu berasal dari penjualan tanah yang nantinya akan digunakan untuk membeli tanah kembali dan sisanya untuk modal usaha dan sebagian untuk biaya berobat Sutinih yang menderita sakit.
Dasuki adalah satu dari 23.389 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. LPS pun telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI, mulai tanggal 19 September 2023 lalu.
(YNA)