BANKING

Marak Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Begini Proses Penagihan yang Benar

Tangguh Yudha/MPI 22/03/2024 02:43 WIB

Saat ini, banyak debt collector menarik paksa kendaraan di jalan raya. Ternyata begini kata perusahaan leasing terkait penagihan yang benar.

Marak Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Begini Proses Penagihan yang Benar (foto mnc media)

IDXChannel - Fenomena debt collector atau penagih utang menarik paksa kendaraan di jalan raya seringkali dijumpai, terutama di kota-kota besar. Hal ini membuat masyarakat resah karena tak jarang debt collector melakukan aksinya dengan cara kasar.

Menanggapi hal ini, Legal Business Head Astra Credit Companies (ACC), Ikhsan Abdillah Harahap buka suara. 

Menurutnya aksi tarik paksa kendaraan oleh debt collector harus sesuai prosedur, tidak boleh serta merta dilakukan penarikan di jalan raya.

"Sebenarnya kita lakukan upaya penagihan via telepon dulu. Setelah itu kunjungan ke rumah debitur atau kita beri surat peringatan. Kalau memang tidak bisa melaksanakan kewajiban karena memang ada kendala bisa dilakukan reschedule pembayaran," katanya, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Ikhsan, penagihan via telepon dilakukan untuk keterlambatan pembayaran 6 hari. Lalu kunjung ke rumah debitur pada keterlambatan 7-20 hari. 

Selanjutnya penarikan bisa dilakukan di hari 31-60 hari dengan syarat debitur harus lebih dulu diberi kesempatan untuk melakukan penyelesaian tunggakan.

"Kalau memang konsumen enggak bisa melaksanakan kewajiban karena memang ada kendala keuangan atau tanggal bayarnya tidak bisa sesuai bisa dilakukan reschedule atau bisa juga over credit. Terakhir penyelesaian secara sukarela (kendaraan ditarik)," lanjut Ikhsan.

Dia bilang, jika fenomena tarik paksa kendaraan dialami debitur ACC tanpa melalui prosedur yang berlaku, debitur bisa mengadukan tindakan oknum debt collector tersebut. Pengaduan bisa dilakukan lewat call center ACC atau di kontak-kontak media sosial.

(FAY)

SHARE