BANKING

Marak Kasus Phising, BI Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Berikan Data Pribadi

Kunthi Fahmar Sandy 20/06/2022 11:30 WIB

Menurut Erwin, kasus kebocoran data pribadi tak hanya terjadi di Indonesia saja, di luar negeri juga marak terjadi kasus serupa.

Marak Kasus Phising, BI Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Berikan Data Pribadi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Praktik kejahatan di industri perbankan masih kerap kita temui dalam berbagai bentuk. Hal tersebut bisa terjadi kapan saja dan juga menyasar siapa saja.

Jenis kejahatan perbankan pun semakin beragam seiring dengan perkembangan digital di industri perbankan. Salah satu kejahatan perbankan yang sering ditemui antara lain phising.

Bahkan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan selama 2021 dua jenis phising atau pencurian data terjadi di Indonesia. Phising sendiri merupakan upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan dengan target data pribadi, akun, dan finansial.

Belum lama ini, ada pasangan suami istri di Padang, Sumatera Barat kehilangan uang Rp 1,1 miliar di rekening tabungannya. Mereka diduga menjadi korban penipuan phising yang dilakukan oknum tak dikenal

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, upaya dalam pencegahan phising dilakukan dengan tiga hal.

"Pertama, edukasi. Bahwa harus ada kesadaran masyarakat kalau memberikan informasi sangat berbahaya. Kedua, penguatan di jasa keuangan, ketiga membuat sebuah sistem informasi antara jasa pembayaran dan konsumen sehingga informasi seperti itu bisa cepat disebarluaskan. Perlindungan data pribadi itu sangat penting," ujarnya seperti dikutip dari youtube official iNews Senin (20/6/2022).

Dari tiga langkah itu, lanjut dia, yang paling terpenting adalah kesadaran masyarakat atau nasabah agar tak memberikan data pribadi ke orang lain.

"Namun, saya lihat yang terjadi mereka dapat informasi terus memberikan data pribadi, nomor rekening bahkan PIN," papar dia.

Menurut Erwin, kasus kebocoran data pribadi tak hanya terjadi di Indonesia saja, di luar negeri juga marak terjadi kasus serupa. Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran nasabah untuk menjaga data pribadi sehingga bisa dieksploitasi pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Oleh karena itu, lanjut Erwin, RUU Pelindungan Data Pribadi sangat diperlukan. "BI bersama OJK pun selalu aware dengan perlindungan data nasabah. RUU sedang dibahas di DPR. Tapi sambil nunggu itu menjadi UU, kami di BI sudah ada peraturan perlindungan konsumen dan data pribadi," katanya.

Untuk itu kedepannya, BI berharap kepada semua pihak khususnya nasabah, jangan sembarangan memberikan data pribadi ke orang lain. 

(SAN)

SHARE