BANKING

Marak Modus Salah Transfer Dana dari Pinjol Ilegal, Satgas Beri Tips Mengatasinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi 11/06/2024 16:12 WIB

Modus penipuan salah transfer dari pinjaman online ilegal semakin marak. Padahal korban tidak mengajukan pinjaman.

Marak Modus Salah Transfer Dana dari Pinjol Ilegal, Satgas Beri Tips Mengatasinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Modus penipuan salah transfer dari pinjaman online ilegal semakin marak. Padahal korban tidak mengajukan pinjaman.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto pun memberikan tips agar tidak menjadi korban. Pertama, dia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi sasaran modus penipuan ini untuk tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu.

Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Selanjutnya, masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, lanjut Hudiyanto, masyarakat diimbau untuk tidak takut dan panik.

“Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).

Masyarakat juga harus mengabaikan telepon dari oknum penipu, dan melakukan pemblokiran nomor kontak tersebut, serta diimbau untuk mengumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum.

“Kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran,” ujar Hudiyanto.

Adapun para periode April-Mei 2024, Satgas berhasil menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). 

(FRI)

SHARE