sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Kata PNM Mekaar

Banking editor Dian Kusumo Hapsari
11/06/2024 15:10 WIB
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sering dicatut oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol)
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Kata PNM Mekaar. (Foto: MNC Media)
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Kata PNM Mekaar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel  – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sering dicatut oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol), bahkan tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menganggap PNM Mekaar merupakan produk pinjol ilegal

Dodot Patria Ary, Kepala Sekretariat Perusahaan PNM berulang kali menegaskan PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal. PNM melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) justru memberikan literasi kepada masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan perempuan di Indonesia untuk cerdas keuangan.

PNM melalui kelompok nasabah binaan menyelenggarakan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) yang memberikan modal finansial, modal intelektual dan modal sosial. Proses pembiayaan atau pinjaman produk Mekaar dilakukan secara berkelompok.

Menanggapi maraknya pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal yang saat ini sedang marak terjadi, Dodot memberikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati melindungi data pribadinya. "Kebocoran data pribadi pada aplikasi pinjol ilegal karena aplikasi tersebut mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya," kata Dodot.

Saat ini banyak orang yang mengaku sebagai korban pinjol ilegal, para korban mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol ilegal, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman. Lalu, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal?

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement