Mengenal BI Checking dan Bagaimana Cara Mengeceknya
BI Checking juga salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
IDXChannel – Salah satu faktor yang diperlukan seseorang agar mendapat persetujuan kredit dari bank ialah melakukan BI Checking.
Melansir dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jumat (21/10/22), BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
"BI Checking juga salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan," seperti dikutip.
Adapun bagi masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK di mana layanan ini tidak dipungut biaya.
Kini prosedur BI Checking berubah menjadi SLIK. Lalu bagimana cara melakukan pengecekan BI Checking ? Simak langkah – langkah berikut :
1. Luring (Tatap Muka / Offline / Walk-In)
Pemohon SLIK datang ke Kantor Pusat / Kantor Regional / Kantor OJK Setempat
2. Daring (Online)
a. Kantor Pusat :
Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK.
b. Kantor Regional / Kantor OJK Setempat :
Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional / Kantor OJK setempat.
(Penulis Bayu R magang)
(SAN)