IDXChannel - Cara cek BI Checking atau SLIK OJK kini bisa Anda terapkan dengan mudah tanpa harus pergi ke kantor OJK setempat. Pasalnya kini Sistem Layanan Informasi Keuangan bisa diakses secara online.
Biasanya melakukan cek BI Checking digunakan saat seseorang ingin memeriksa riwayat kredit debitur. Hal ini akan memudahkan mereka jika ingin mengajukan pinjaman untuk kredit Pemilik Rumah atau yang biasa disebut KPR.
Lantas bagaimana cara cek BI Checking atau SLIK OJK dengan mudah? Berikut telah kami rangkum informasi lengkapnya dari berbagai sumber. Simak sampai habis!
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK Via Online
Bagi Anda yang ingin melakukan cek BI Checking bisa diperhatikan langkah-langkahnya dibawah ini:
- Buka situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrian yang tertera.
- Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Bagi badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan yang dimiliki.
- Lalu tekan tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK online.
- Jika sudah maka OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka Anda bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
- Jika Anda lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Prosedur Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Adapun Prosedur yang perlu Anda ketahui jika ingin melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK. Simak prosedur yang tertera dibawah ini: