- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
- Isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Demikianlah beberapa langkah yang perlu Anda ketahui saat ingin melakukan cek BI checking. Semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat untuk Anda.