BANKING

Mobil-Motor Wajib Asuransi TPL Mulai 2025, Begini Persiapan JRP Insurance

Fiki Ariyanti 22/07/2024 07:32 WIB

Seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Bagaimana persiapan perusahaan asuransi?

Mobil-Motor Wajib Asuransi TPL Mulai 2025, Begini Persiapan JRP Insurance (foto mnc media)

IDXChannel - Seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Inisiatif ini lahir atas amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Asuransi wajib TPL adalah asuransi yang menjamin atas kerugian pihak ketiga. Dengan kata lain, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.

Menanggapi wacana tersebut, PT Jasaraharja Putera atau JRP Insurance telah meluncurkan produk asuransi TPL, yakni JRP-TPL Pro. Produk ini telah disetujui oleh OJK dengan Nomor
Lisensi S-1051/PD.021/2024, dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga.

“Kami terus berupaya meningkatkan saluran distribusi kami melalui kemitraan dan kolaborasi. Bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital,” kata Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (22/7).

Produk JRP-TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan
cidera badan.

Sesuai dengan standar industri dan regulasi, JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat
asuransi, dan klaim sebelumnya. 

Baik untuk kendaraan beroda empat maupun dua, JRP-TPL Pro menawarkan tarif yang disesuaikan untuk berbagai jenis kendaraan, memastikan tertanggung atau pelanggan menerima perlindungan yang sesuai. 

Dengan fokus pada kebutuhan pelanggan, JRP-TPL Pro menawarkan berbagai paket seperti Basic, Silver, Gold, hingga Platinum dengan batas cakupan dan premi yang sesuai. 

Paket-paket ini melayani pemilik kendaraan pribadi maupun komersial, memberikan fleksibilitas dan ketenangan pikiran (peace of mind).

Cakupan perlindungan meliputi perlindungan bagi pengemudi dalam hal kecelakaan yang menghasilkan klaim pihak ketiga, produk JRP-TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko
tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cedera badan. 

Produk JRP-TPL Pro dirancang untuk memberikan manfaat asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party
liability) terkait kecelakaan lalu lintas untuk menyambut UU P2SK yang mengatur tentang Asuransi Wajib guna mendorong perluasan penetrasi dan densitas asuransi.

Untuk proses klaim, JRP Insurance memiliki prosedur yang disederhanakan untuk memastikan kemudahan bagi pelanggan. 

(FAY)

SHARE