BANKING

OJK Bongkar Skema Investasi Ilegal Asuransi Jiwa Prolife yang Janjikan Untung 14 Persen

Rohman Wibowo 09/07/2026 15:10 WIB

OJK dan Bareskrin Polri membongkar skema investasi ilegal yang dijalankan oleh pelaku berinisial HS, pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

OJK Bongkar Skema Investasi Ilegal Asuransi Jiwa Prolife yang Janjikan Untung 14 Persen. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak Bareskrim Polri berhasil membongkar skema investasi ilegal yang dijalankan oleh pelaku berinisial HS, pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Kasus ini merugikan ratusan nasabah perusahaan asuransi yang dulu lebih dikenal PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut.

Modus yang dilakukan pelaku tergolong rapi dan terstruktur dalam jangka waktu yang panjang. Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Grace Joice Siahaan, memaparkan secara rinci bagaimana HS mengelabui pemegang polis melalui perusahaan-perusahaan afiliasi.

"Modusnya adalah bahwa sejak tahun atau pada periode 2016 sampai 2019, HS berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit MTN dan menguasai dana pokok polis dari sekitar 545 pemegang polis melalui kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan POJK," ungkap Grace dalam jumpa pers di gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Grace menambahkan bahwa pelaku juga menjanjikan keuntungan yang tidak pernah terealisasi kepada para nasabah.

"Pada periode ini juga terdapat perjanjian di mana HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14 persen atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi," kata dia.

Lebih lanjut, Grace menjelaskan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan OJK sebelum kasus ini masuk ke ranah pidana.

"Sebelumnya OJK telah memberikan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018, sanksi peringatan kedua pada 22 Januari 2020, hingga sanksi peringatan ketiga pada 24 Maret 2020, namun pelaku tetap tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk mengganti kerugian," tutur Grace.

Selain mengungkap modus operandi, OJK juga melakukan penyitaan aset sebagai langkah pengembalian hak nasabah. Aset yang disita mencakup properti hingga deposito di sepuluh bank berbeda.

"OJK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan menghasilkan beberapa barang sitaan seperti dua unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8 miliar, tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar, serta uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,6 miliar," tutur Grace.

Ia menjelaskan soal aset lainnya yang turut diamankan adalah saham perbankan. "Selain itu, kami menyita saham BPR Super senilai Rp17,8 miliar, sehingga total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," lanjut Grace.

Grace menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya serius untuk memberikan efek jera di sektor asuransi yang selama ini menjadi momok bagi nasabah.

"Jadi penyitaan ini tentunya merupakan langkah strategis ya bagi penegakan hukum OJK," kata Grace.

Dari sisi aspek hukum, OJK menekankan bahwa pelaku tidak hanya terjerat kasus penipuan biasa, tetapi juga pelanggaran terhadap perintah tertulis otoritas.

Sementara itu, Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Wisnu Widarto, menjelaskan tindakan pelaku melanggar UU P2SK yang merupakan kasus perdana yang ditangani OJK.

"Pasal 54 bagian keempat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK dapat dipidana," ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran perintah tertulis ini sangat berat. "Sanksi pidana penjara untuk kasus ini adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp10 miliar hingga Rp300 miliar," kata Wisnu.

Selain itu, pelaku terancam pasal tambahan karena menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. "Sanksi pidana lainnya adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar bagi mereka yang menghambat pelaksanaan kewenangan OJK," katanya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE