IDXChannel - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) mengumumkan pembubaran perseroan. Pembubaran itu berlaku efektif sejak 2 November 2023.
Informasi tersebut berdasarkan keputusan di luar RapatUmum Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Asuransi Prolife Indonesia.
Dari keterangan resmi Tim Likudiasi, pembubaran perseroan berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Prolife juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Tim Likuidasi Asuransi Prolife Indonesia terdiri dari Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.
"Diumumkan kepada seluruh kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa perseroan telah dibubarkan (likuidasi). Pembubaran perseroan
tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023," kata Tim Likuidasi, Rabu (24/1/2024).