sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Panduan Pengajuan Tagihan Asuransi Jiwa Prolife yang Resmi Dibubarkan

Banking editor Anggie Ariesta
24/01/2024 19:30 WIB
Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan, dapat segera menghubungi Tim Likuidasi perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung.
Begini Panduan Pengajuan Tagihan Asuransi Jiwa Prolife yang Resmi Dibubarkan. (Foto MNC Media)
Begini Panduan Pengajuan Tagihan Asuransi Jiwa Prolife yang Resmi Dibubarkan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) mengumumkan bahwa perseroan telah dibubarkan (likuidasi). Adapun izinnya sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 November 2023.

Dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu (24/1/2024), bagi setiap pihak yang memiliki tagihan, dapat segera menghubungi Tim Likuidasi perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung. Panduan pendaftaran tagihan dapat dilihat melalui www.timlikuidasiprolife.com.

"Tagihan dapat dilakukan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca, Surat Kabar Harian Terbit dan BNRI ke alamat Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) di Gedung Menara Kuningan Lt 9 Unit E Jl. H. R. Rasuna Said, Kav 5 Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan," tulis keterangan resmi perusahaan.

Dalam surat pemberitahuan pembubaran, keputusan tersebut tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement