sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Panduan Pengajuan Tagihan Asuransi Jiwa Prolife yang Resmi Dibubarkan

Banking editor Anggie Ariesta
24/01/2024 19:30 WIB
Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan, dapat segera menghubungi Tim Likuidasi perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung.
Begini Panduan Pengajuan Tagihan Asuransi Jiwa Prolife yang Resmi Dibubarkan. (Foto MNC Media)
Begini Panduan Pengajuan Tagihan Asuransi Jiwa Prolife yang Resmi Dibubarkan. (Foto MNC Media)

"Maka diumumkan kepada seluruh Kreditur, Pemegang Polis, Supplier, Vendor, Debitur dan Pihak-Pihak terkait lainnya, bahwa perseroan telah dibubarkan (Likuidasi)," tulisnya.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Mereka terdiri dari Parluhutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, serta M.P. Chandra Hutabarat.

Perihal likuidasi ini juga telah diumumkan pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca dan Surat Kabar Harian Terbit yang diterbitkan pada Jumat, 19 Januari 2024 dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang didaftarkan pada 19 Januari 2024.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement