"Maka diumumkan kepada seluruh Kreditur, Pemegang Polis, Supplier, Vendor, Debitur dan Pihak-Pihak terkait lainnya, bahwa perseroan telah dibubarkan (Likuidasi)," tulisnya.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Mereka terdiri dari Parluhutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, serta M.P. Chandra Hutabarat.
Perihal likuidasi ini juga telah diumumkan pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca dan Surat Kabar Harian Terbit yang diterbitkan pada Jumat, 19 Januari 2024 dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang didaftarkan pada 19 Januari 2024.
(YNA)