IDXChannel - PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) mengumumkan bahwa perseroan telah dibubarkan (likuidasi). Adapun izinnya sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 November 2023.
Dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu (24/1/2024), bagi setiap pihak yang memiliki tagihan, dapat segera menghubungi Tim Likuidasi perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung. Panduan pendaftaran tagihan dapat dilihat melalui www.timlikuidasiprolife.com.
"Tagihan dapat dilakukan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca, Surat Kabar Harian Terbit dan BNRI ke alamat Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) di Gedung Menara Kuningan Lt 9 Unit E Jl. H. R. Rasuna Said, Kav 5 Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan," tulis keterangan resmi perusahaan.
Dalam surat pemberitahuan pembubaran, keputusan tersebut tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan.
"Maka diumumkan kepada seluruh Kreditur, Pemegang Polis, Supplier, Vendor, Debitur dan Pihak-Pihak terkait lainnya, bahwa perseroan telah dibubarkan (Likuidasi)," tulisnya.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Mereka terdiri dari Parluhutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, serta M.P. Chandra Hutabarat.
Perihal likuidasi ini juga telah diumumkan pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca dan Surat Kabar Harian Terbit yang diterbitkan pada Jumat, 19 Januari 2024 dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang didaftarkan pada 19 Januari 2024.
(YNA)