BANKING

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali, Terjerat Praktik Fraud dan Gagal Penyehatan Modal

Anggie Ariesta 19/02/2026 11:15 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali, Terjerat Praktik Fraud dan Gagal Penyehatan Modal. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Bali.

Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, kata dia, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian.

"Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/2/2026).

Dia menerangkan, masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat 'Tidak Sehat'.

Kemudian pada 16 Desember 2025, status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena manajemen dan pemegang saham gagal melakukan perbaikan modal yang signifikan.

Terakhir, 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Kristrianti menegaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan bagi manajemen untuk melakukan pembenahan, namun hasilnya tidak memadai.

“Hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi,” kata dia.

Pasca-pencabutan izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku. OJK memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kristrianti.

Selain itu, OJK Bali menegaskan akan terus memantau industri perbankan secara ketat berlandaskan nilai profesionalisme dan akuntabilitas demi mewujudkan industri jasa keuangan yang stabil dan terpercaya.

Sebelumnya, tiga bank di Indonesia bangkrut dalam dua bulan di 2026. Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon menambah daftar panjang bank bangkrut dari Januari hingga Februari 2026 menjadi tiga bank. 

Sebelumnya, pada Januari 2026 terdapat izin dua bank yang dicabut yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.

(Dhera Arizona)

SHARE