BANKING

OJK Catat 253 Lembaga Keuangan Mikro, Asetnya Tembus Rp1,64 Triliun

Anggie Ariesta 25/11/2024 12:08 WIB

OJK mencatat 253 Lembaga Keuangan Mikro dengan aset sebesar Rp1,64 triliun. Hal ini sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028.

OJK Catat 253 Lembaga Keuangan Mikro, Asetnya Tembus Rp1,64 Triliun. (Foto: Anggi/MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hingga mencapai 253 entitas dengan aset sebesar Rp1,64 triliun. Hal ini sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data OJK menunjukkan adanya peningkatan LKM di seluruh Indonesia, terutama hadir di pedesaan.

"Saat ini data menunjukkan ada 253 LKM di seluruh Indonesia, 174 konvensional, sisanya 79 syariah. Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73 persen menjadi Rp1,64 triliun," kata Agusman dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, Senin (25/11/2024).

Mengenai pengembangan LKM, Agusman menyebut telah mempunyai aturan tentang LKM sejak 2013. Kemudian, implementasi yang lebih terstruktur tercapai pada 2023 melalui lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Langkah ini menandai momen penting bagi perkembangan sektor LKM. Sebab, setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM dapat semakin jelas terutama dengan munculnya roadmap yang lebih komprehensif.

“Butuh waktu 11 tahun baru kita ada roadmap yang seperti ini. Dan itu pun dipicu oleh adanya Undang-Undang P2SK, undang-undang yang muncul di Januari 2023 kemarin,” ujar Agusman.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat LKM, roadmap yang disusun pemerintah dan otoritas terkait mencakup empat pilar utama, yaitu tata kelola yang baik; perlindungan konsumen; pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekosistem dan pengawasan.

“Roadmap ini ada empat pilar-pilar tata kelola, perlindungan risiko dan kelembagaan tentu saja juga penting pilar terkait dengan pemberdayaan, edukasi dan prioritas konsumen yang tadi kami sampaikan. Penguatan ekosistem dan terkait dengan masalah pengaturan pengawasan dan perizinan,” kata Agusman.

Menurut Agusman, salah satu fokus utama dalam roadmap ini adalah penguatan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen. Di negara maju, perlindungan konsumen telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, LKM juga harus mengutamakan perlindungan terhadap konsumen, agar tidak hanya berfokus pada keberlanjutan lembaga itu sendiri, tetapi juga menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat.

“Di negara yang sangat maju sistem keuangannya akhir-akhir ini di manapun di seluruh dunia, pada akhirnya perlindungan konsumen harus kita perhatikan. Tidak ada gunanya prudensial yang baik kalau kita gagal melindungi konsumen,” tutur Agusman.

(Febrina Ratna)

SHARE