BANKING

OJK: Kredit Perbankan Mulai Tumbuh

Aditya Pratama 09/04/2021 16:19 WIB

Pandemi covid-19 yang belum kunjung usai membuat pertumbuhan kredit perbankan minus 2 persen.

OJK: Kredit Perbankan Mulai Tumbuh (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pandemi covid-19 yang belum kunjung usai membuat pertumbuhan kredit perbankan minus 2 persen. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mulai ada tanda-tanda kredit perbankan mengalami kenaikan seiring pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut bahwa pertumbuhan kredit saat ini masih minus di angka 2 persen. Hal ini diakibatkan pertumbuhan kredit besar yang menyebabkan pertumbuhan minus.

Wimboh mengatakan, selama demand belum tumbuh maka akan sulit untuk kredit besar dapat meningkat di masa pandemi Covid-19.

"Bagaimana hotel akan kita berikan kredit kalau pengunjung belum ada? Bagaimana transportasi akan suruh ngambil modal tambahan kalau gak ada penumpangnya? Bagaimana restoran suruh ambil kredit lagi kalau pengunjungnya belum banyak," ujar Wimboh dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Temu Stakeholders di Bali, Jumat (9/4/2021).

Namun, Wimboh menyebut saat ini leading indicator telah menunjukkan adanya tanda-tanda pertumbuhan, sehingga seluruh pihak harus bersiap agar semua sektor tumbuh cepat terutama di sektor pariwisata seperti perhotelan, kafe dan restoran.

"Ini ada 7.000 pengunjung ke Denpasar, sehingga hotel-hotel harus siap-siap menyiapkan utilitynya, sehingga barangkali ini silakan untuk mulai komunikasi dengan bank dan bank untuk mendata nasabah terutama pariwisata, apa yang bisa dibantu dalam persiapan bangkit kembali," kata dia.

"Dan ini semua kita harapkan orkestra ini jangan sampai miss karena kalau nanti pengunjung udah banyak tapi belum siap akan sangat bahaya," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga berterima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dimana dalam penjaminan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memungkinkan pemerintah ikut memberi penjaminan bagi kredit yang disalurkan kepada korporasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 yang merevisi PMK 98/2020.

"Terima kasih bu menteri keuangan dalam penjaminan ada PMK baru, isu teknikal udah ditekel, termasuk jumlah kriteria perusahaan yang jumlah pegawainya udah diturunkan dan ini sektor pariwisata perhotelan dan restoran jadi sangat prioritas terutama di Denpasar," ucapnya. (RAMA)

SHARE