OJK Resmi Cabut Izin Usaha Sun Maju Pialang Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi. Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 45/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
"Dengan ini diumumkan OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi atas PT Sun Maju Pialang Asuransi pada 23 Juni 2023," tulis pengumuman OJK yang diteken Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar, Kamis (6/7/2023).
Berdasarkan data terakhir OJK, Sun Maju berbasis di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230.
"Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata pialang asuransi, insurance broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pialang asuransi," tegas OJK.
"Diwajibkan pula untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup OJK.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap Sun Maju Pialang Asuransi dalam jangka waktu tiga bulan. Pengenaan sanksi tersebut tepatnya pada Desember 2022.
(FAY)