BANKING

OJK Siapkan Proses Transisi Pengawasan Koperasi Open Loop

Muhammad Farhan 10/08/2024 17:18 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan proses transisi pengawasan koperasi bertipe open loop.

OJK Siapkan Proses Transisi Pengawasan Koperasi Open Loop. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan proses transisi pengawasan koperasi bertipe open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, sehingga nantinya menjadi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (KSJK).

Persiapan proses transisi tersebut dipindah dari pengawasan Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) kepada OJK melalui amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan dalam proses transisi tersebut. Ia menyebutkan tantangan tersebut berupa permodalan dan lingkup wilayah operasional yang diperkirakan akan terjadi.

"Menindaklanjuti amanat UU P2SK, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Koperasi SJK (KSJK), dengan mempertimbangkan beberapa hambatan yang diperkirakan akan terjadi, antara lain mengenai permodalan dan lingkup wilayah operasional," jelas Agusman dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Agusman menuturkan, saat ini OJK pun melakukan koordinasi dengan KemenkopUKM, guna memuluskan proses transisi pengawasan KSJK tersebut. Ia mengatakan OJK saat ini masih membahas guna mempersiapkan rencana strategis guna memperkuat pengawasan KSJK tersebut.

"Selain itu, OJK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas perkembangan proses peralihan KSJK, isu-isu strategis serta usulan terkait pengaturan KSJK," katanya.

Diketahui, koperasi dari segi pengawasannya, terbagi menjadi dua tipe yaitu close loop dan open loop. Dalam pengertiannya, koperasi close loop adalah koperasi yang bergerak sebagai lembaga simpan pinjam murni.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan, koperasi sejatinya hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. Koperasi tersebut dalam pengawasannya, masih dibawah KemenkopUKM.

Sementara untuk koperasi open loop adalah koperasi yang melayani sektor jasa keuangan, dan berada di bawah pengawasan OJK. Keterangan tersebut tertuang dalam UU P2SK sebagai yang mengatur ulang pengawasan koperasi dengan pelayanan tidak hanya sekadar simpan pinjam.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum mengembalikan jati diri usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Seperti diketahui, UU P2SK turut mengatur pengawasan terhadap koperasi, hal tersebut diatur melingkupi praktik KSP yang berkembang di masa-masa saat ini.

"Undang-Undang P2SK menjadi momentum untuk pemurnian usaha simpan pinjam koperasi. Keberadaan Undang-Undang P2SK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, yang bermakna kementerian koperasi dan UKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," kata Menteri Teten beberapa waktu lalu. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE