IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD 2024-2028).
Peta jalan atau roadmap yang diluncurkan mengusung tema Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital: Meletakkan Pondasi Pengawasan yang Efektif dan Berimbang.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi mengatakan, peta jalan yang dibuat akan berfokus pada empat pilar utama yakni, Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi, serta Inovasi.
Sementara itu, pelaksanaan peta jalan dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di 2024 hingga 2025.