IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan bergabung dalam Satgas Anti Scam Center (ASC) atau pusat anti penipuan. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan penyedia sistem pembayaran.
Anti scam center dibentuk untuk melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan dalam transaksi keuangan, termasuk penipuan daring (online).
Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Hudiyanto, mengatakan tanpa keterlibatan industri perbankan hingga perusahaan penyedia sistem pembayaran, kerja Satgas Anti Scam Center tidak akan maksimal.
Menurut dia, pola kerja penipuan melalui transaksi keuangan sangat cepat. Mereka dipandang gesit memindahkan dana hasil penipuannya dari satu bank ke bank yang lainnya. Baik Himbara, bank swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank asing, lalu ke sistem pembayaran lainnya.
"Karena tanpa semua ikut, maka ini akan tidak efektif, karena pelaku ini cepat sekali memindahkan dana hasil penipuannya itu kemana-mana, jadi ke bank 1, ke bank 2, bank 2 ke bank 3, seterusnya," ujar Hudiyanto dalam Market Review IDX Channel, Kamis (8/8/2024).