OJK soal Tim Likuidasi Kresna Life: Kemungkinan Tidak Semuanya Kita Setujui
OJK menyampaikan pihaknya kemungkinan hanya menyetujui sebagian dari tiga calon tim likuidasi yang diajukan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya kemungkinan hanya menyetujui sebagian dari tiga calon tim likuidasi yang diajukan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
"Kemarin mereka mengajukan tim likuidasi karena sebelumnya tidak sesuai dengan aturan kami. Mereka kemudian mencalonkan tiga orang, kemungkinan tidak semuanya kita setujui," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Ogi sebelumnya menjelaskan bahwa OJK telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi Kresna Life.
Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi tersebut, OJK telah merespons dan menyampaikan bahwa pembentukan tim likuidasi Kresna Life belum memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).
Disebutkan bahwa 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut.
“Setelah terbentuk, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh tim likuidasi yang telah disetujui oleh OJK dan seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi,” ujar Ogi.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen yang diterima pada Selasa, (8/8/2023) lalu, OJK telah menyampaikan surat kepada Direksi Kresna Life berdasarkan nomor surat S-311/NB.12/2023.
"Kami menyetujui usulan nama-nama Calon Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai berikut, Huakanala Hubudi; dan Saut Mardohar Sinaga," dikutip dari dokumen tersebut.
Selanjutnya, OJK mengingatkan bahwa calon tim likuidasi yang nantinya akan ditetapkan harus dapat bertindak adil, objektif dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama proses likuidasi berjalan.
Dengan terbentuknya tim likuidasi, direksi, dewan komisaris dan pegawai perusahaan dalam likuidasi wajib memberikan data dan informasi dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.
“Kami juga mengingatkan bahwa bagi pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai perusahaan dalam likuidasi dilarang menghambat proses likuidasi,” tulis dokumen tersebut. (RNA)