Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasannya
Pelaku kejahatan digital sektor keuangan dapat di jerat undang-undang ITE yaitu Pasal 30 dan Pasal 32 ITE
IDXChannel - Saat ini, kejahatan digital sektor perbankan kian meresahkan masyarakat karena telah membawa kabur uang miliaran rupiah.
Mereka menggunakan berbagai modus untuk melakukan penipuan pada korban yang telah diincar.
Para tersangka kasus kejahatan di sektor perbankan akan dijerat dengan dugaan pelanggaran teknologi informasi dan komunikasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pelanggar dalam kasus kejahatan digital sektor perbankan akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelaku kejahatan digital sektor keuangan dapat di jerat undang-undang ITE yaitu Pasal 30 dan Pasal 32 ITE," kata Auliansyah kenapa MNC Portal Indonesia, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994 itu menjelaskan lebih detail dalam aturan tersebut. Dalam Pasal 30 UU ITE tersebut dijelaskan bahwa orang dianggap bersalah jika dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.
"Pasal 30 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun," jelasnya.
Sementara itu pada Pasal 32 UU ITE dijelaskan bahwa setiap orang dianggap bersalah jika dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah atau memindahkan tanpa hak.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik," pungkasnya.
(SAN)