IDXChannel – Kegiatan kejahatan digital di sektor perbankan melalui modus phising kian marak beberapa bulan terakhir, namun nasabah yang mengalaminya tidak akan mendapatkan ganti rugi jika kelalaian terjadi bukan karena sistem perbankan.
Diungkapkan Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan phising.
Menurutnya, pihak bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan.
''Kerugian nasabah yang disebabkan karena kelalaian nasabah memberikan data maupun informasi perbankan maka akan menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya'' jelasnya kepada MPI, Selasa 19/7/2022.