IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan ratusan pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Brigjen M. Irhamni, untuk kasus BBM bersubsidi rata-rata pelaku melakukan penimbunan untuk keuntungan pribadi.
“Membeli solar bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan. Lalu dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kemudian, modus lain yakni tersangka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina.
“Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan,” ujar Irhamni.