Kemudian untuk penyalahgunaan LPG, dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram yang lalu dijual sebagai LPG non-subsidi. Dengan modal rendah, pelaku mendapatkan keuntungan besar.
“Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda wilayah membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode 2025-2026 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,” kata Nunung.