Sekadar diketahui, phising adalah metode kejahatan online dengan melakukan pencurian data untuk kepentingan individu hingga merugikan korban.
Aktivitas phising bertujuan untuk memancing orang agar memberikan informasi pribadi tanpa disadari. Umpan pancingan pun beragam, mulai dari klik link internet sampai permintaan telepon.
Biasanya phising akan menghubungi korban melalui berbagai kontak seperti telepon, email, atau pesan teks oleh seseorang menyamar sebagai lembaga sah untuk memancing korban agar memberikan data sensitif pribadi secara tidak sadar. (FHM)