Rekening Diblokir Apakah Bisa Tarik Tunai? Ini 3 Dampak Pemblokiran bagi Nasabah
Dampak utama dari pemblokiran rekening adalah pembatasan aktivitas pendebetan saldo, baik untuk transfer maupun pembayaran transaksi.
IDXChannel—Rekening yang diblokir apakah masih bisa tarik tunai? Pemblokiran yang diterapkan pada rekening bertujuan untuk membatasi akses, biasanya pemblokiran ini dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan kartu dan rekening.
Pemblokiran biasa dilakukan nasabah ketika kartu debitnya terjatuh dan hilang, atau ketika merasa rekeningnya tidak aman. Nasabah umumnya langsung menelepon call center banknya masing-masing untuk meminta pemblokiran rekening ataupun kartu debit.
Pada kasus kartu debit hilang, pemblokiran berguna untuk mencegah akses agar siapa pun yang menemukan kartu itu tidak akan bisa mengakses rekening nasabah. Semakin cepat permintaan pemblokiran diminta, semakin besar peluang nasabah melindungi rekeningnya.
Sebagai pengingat, pemblokiran bisa terjadi secara sengaja karena diminta oleh nasabah, bisa juga dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah. Seperti pemblokiran yang belakangan ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening-rekening yang dianggap dormant atau pasif, tujuannya untuk mencegah rekening nganggur ini disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.
Rekening diblokir apakah bisa tarik tunai? Tentu tidak, pembatasan akses tarik tunai dan transaksi di EDC adalah salah satu risiko yang terjadi jika rekening nasabah diblokir. Melansir beragam sumber, berikut ini adalah beberapa dampak setelah rekening diblokir:
- Gagal atau tidak bisa transaksi, atau tidak bisa bayar transaksi baik di ATM atau EDC (biasanya dibarengi notifikasi dari bank)
- Tidak bisa menarik tunai sama sekali di rekening
- Rekening mungkin masih bisa menerima transfer dari rekening lain, tetapi tidak bisa melakukan transfer ke rekening lain
Dengan kata lain, dampak utama dari pemblokiran rekening adalah pembatasan aktivitas pendebetan saldo, baik untuk transfer maupun pembayaran transaksi. Namun rekening terblokir itu masih mungkin menerima kredit (transfer masuk).
Untuk mengatasi rekening terblokir, nasabah dapat mengurusnya ke bank masing-masing. Rekening yang terblokir karena statusnya dormant, masih bisa diurus melalui bank masing-masing.
Namun jika rekening terblokir oleh PPATK, nasabah dapat mengajukan keberatan dan sanggahan kepada PPATK agar pemblokiran dicabut.
Itulah penjelasan singkat tentang rekening diblokir apakah bisa tarik tunai.
(Nadya Kurnia)