IDXChannel - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) telah mengaktifkan kembali seluruh rekening dormant yang sempat diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari menjelaskan, meskipun nasabah memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada PPATK sesuai regulasi, Bank Danamon mengambil inisiatif lebih jauh. Bank melakukan kajian terhadap profil nasabah dan mengajukan permohonan langsung kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara rekening dormant tersebut.
"Bank itu memang nasabah itu bisa mengajukan keberatan ya PPATK sesuai dengan regulasi PPATK. Tetapi, Bank Danamon itu melakukan review terhadap profil nasabah-nasabah dan kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dorman tersebut," ungkap Rita dalam konferensi pers Bank Danamon, Rabu (30/7/2025).
“Sehingga bisa sampai kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara dari yang under PPATK,” sambungnya.
Dia menambahkan Bank Danamon secara konsisten mengimbau nasabahnya untuk selalu aktif melakukan pengkinian data dan bertransaksi demi menghindari status rekening dormant.