sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rekening Dormant Tiga Bulan Diblokir PPATK, Ini Kata BBCA

Banking editor Anggie Ariesta
30/07/2025 17:28 WIB
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tak aktif alias nganggur (dormant) selama tiga bulan
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tak aktif alias nganggur (dormant) selama tiga bulan. (Foto: iNews Media Group)
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tak aktif alias nganggur (dormant) selama tiga bulan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tak aktif alias nganggur (dormant) selama tiga bulan. Sejauh ini, ada lebih dari 140 ribu rekening yang diblokir.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Hendra Lembong mengatakan, pada dasarnya BCA siap mengikuti seluruh ketentuan yang dilakukan oleh regulator, dalam hal ini PPATK. Dia memandang positif langkah PPATK karena dapat meningkatkan kesadaran nasabah menjaga keaktifan rekening demi menghindari risiko penyalahgunaan.

Dia mengatakan, BCA memperoleh permintaan dari PPATK untuk memblokir rekening-rekening yang dormant, sehingga bank sepenuhnya tunduk pada aturan yang ada.

"Saya rasa (pemblokiran) ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening ini dormant lama, selalu ada risiko kalau ada yang memakai (kemudian) yang punya rekening tidak tahu," ujar Hendra secara daring, Rabu (30/7/2025).

Kendati demikian, dia enggan mengungkapkan jumlah rekening dormant milik nasabah BCA yang diblokir PPATK. Dia beralasan, jumlahnya sangat dinamis alias terus berubah, termasuk nasabah yang meminta agar pemblokiran dibuka.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement