Dipolisikan karena Ungkap Mafia Tanah, LPSK Siap Lindungi Dino Patti Djalal
LPSK siap memberikan batuan hukum kepada Dino Patti Djalal, yang dipolisikan akibat mengungkap adanya permainan ‘mafia tanah’.
IDXChannel - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan batuan hukum kepada Dino Patti Djalal, yang dipolisikan akibat mengungkap adanya permainan ‘mafia tanah’.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, saksi, korban, saksi pelaku, atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum. Baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Menurutnya, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hukum ini, sambung Hasto, bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
"Pada kasus Dino, yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap Dino, kata Hasto, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dia laporkan atau dia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Untuk itulah LPSK mempersilahkan Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," tuturnya.
Sekadar informasi, laporan Fredy terdaftar dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ, tertanggal Sabtu, 13 Februari 2021. Dino disangka telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dino dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy dengan menyebutnya sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual-belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta pada Ibu Dino. Selanjutnya, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya (Yurmisnawita) tersebut di koperasi simpan pinjam," ujar Pengacara Ferdy, Tonin Tachta pada wartawan, Minggu (14/2/2021). (RAMA)