IDXChannel - Merebaknya kasus mafia tanah yang melibatkan ibunda dari Dino Patti Djalal membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan gerak cepat. Salah satu cara yang mereka lakukan adalah dengan melakukan pemblokiran sertifikat untuk waktu tertentu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kementerian, ternyata sertifikat tanah tersebut dijadikan jaminan ke bank oleh pelaku.
Menteri ATR atau Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengatakan, telah memblokir sementara sertifikat ibunda Dino Patti Djalal. Pemblokiran dilakukan hingga kasus yang diduga melibatkan mafia tanah tersebut selesai dan terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian.
“Aset diblokir sekarang, enggak bisa dilakukan apa pun atas aset tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Menurut Sofyan Djalil, saat ini sertifikat rumah itu atas nama pihak pembeli dan sudah dijadikan jaminan di bank. Namun dirinya memastikan, sertifikat itu tak bisa dialihkan dan digunakan.