ECONOMIA

Diputus Sepihak, NAC Nyatakan Kontrak Dengan Garuda Tetap Berlaku

Suparjo Ramalan 12/02/2021 17:30 WIB

Hal ini diungkapkan manajemen NAC menanggapi pemutusan sepihak yang dilakukan perusahaan penerbangan nasional itu.

NAC tak terima Garuda melakukan pemutusan sepihak terhadap kontrak yang sedang berlangsung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Nordic Aviation Capital atau NAC menyatakan perjanjian dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tetap berlaku dan meminta untuk tetap berkomitmen sesuai kontrak. Hal ini diungkapkan manajemen NAC menanggapi pemutusan sepihak yang dilakukan perusahaan penerbangan nasional itu.

Direktur NAC, Eavan Gannon, mengutarakan, informasi berakhirnya kontrak operating lease mereka peroleh dari media massa. Di mana, media nasional ramai-ramai memberitakan saat Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Garuda Indonesia mengakhiri masa kontrak dengan mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ-1000.

"NAC perusahaan penyewaan pesawat asal Kanada telah mencatat liputan media tentang masalah komersial antara NAC dan PT Garuda Indonesia, sebuah maskapai penerbangan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dipublikasi di laman resmi NAC dikutip Jumat (12/2/2021). 

Dalam keterangan itu, NAC menjelaskan bahwa Garuda memutuskan untuk membeli langsung enam pesawat Bombardier CRJ-1000 yang semuanya dioperasikan oleh emiten sejak 2012.

Pesawat ini dipilih oleh Garuda sebelum terlibat dengan NAC. Selanjutnya, Garuda memilih NAC untuk menyediakan 12 pesawat CRJ-1000 lagi berdasarkan perjanjian sewa yang jatuh tempo pada 2027.

Eavan Gannon juga melanjutkan, pandemi Covid-19 yang menerpa negara-negara di dunia menyebabkan Garuda mengalami kesulitan keuangan. Meski begitu, NAC akan melakukan diskusi intensif dengan maskapai penerbangan pelat merah itu untuk membantu posisi kas mereka selama krisis.

"NAC telah melanjutkan diskusi ini tetapi belum ada kesepakatan sampai saat ini, dan tidak ada pemberitahuan penghentian yang diterima. Perjanjian sewa, dengan demikian tetap berlaku penuh dan NAC mengharapkan Garuda untuk terus memenuhi komitmen kontraktualnya," tutur dia. 

Pemerintah sendiri sudah mengakhiri kontrak operating lease dengan NAC dengan mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000. Keputusan itu didasari pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris ihwal indikasi tidakpidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam.

"Tentu keputusan ini ada landasan, kita tahu bagaimana kita mempertimbangkan tata kelolah yang baik, transparan, akuntabilitas dan profesionalitas. Bagaimana juga kita melihat dari keputusan dari KPK dan juga penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi terhadap indikasi oknum pimpinan Garuda, poin ini sangat menjadi landasan," Erick Thohir.

Erick juga menilai pesawat Bombardier CRJ 1000 tidak efektif bagi perusahaan lantaran karakteristiknya tidak sesuai dengan market di Indonesia. (TYO)

SHARE