Usai melakukan pemutusan kontrak untuk penyewaan pesawat, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperkirakan akan mengajukan permintaan ganti rugi dari perusahaan leasing pesawat Nordic Aviation Capital (NAC). Saat ini, manajemen Garuda Indonesia tengah menunggu upaya penalti yang akan diajukan NAC.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyebut, ganti rugi sudah sejak awal dinegosiasi sebelum adanya kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perjanjian atau kontrak kerja ihwal penggunaan 12 pesawat Bombardier CRJ-1000.
"Kita masih monitor. Ada (ganti rugi) itu yang sebenarnya kita nego," ujar Irfan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/2/2021).
Meski begitu, Irfan enggan menguraikan bentuk ganti rugi yang akan diberikan pihaknya.
Senada, Ombudsman RI menilai, tepat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan manajemen Garuda Indonesia mengakhiri kontrak operating lease dengan NAC.